Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Pemerintah Melakukan Pencairan Tunjangan dan Ada Kenaikan TPG Besar-besaran

Senin 17-04-2023,13:38 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pada hari ini, ada beberapa kabar baik yang datang bagi para guru sertifikasi mengenai pencairan tunjangan profesi mereka.

Berikut ini adalah tiga kabar baik tersebut:

1| Pencairan Tunjangan Profesi Sudah Dilakukan

Kabar pertama yang sangat menggembirakan adalah bahwa pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sertifikasi telah dilakukan pada hari ini.

Hal ini tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para guru sertifikasi yang telah menunggu-nunggu pencairan tunjangan mereka.

Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Disebutkan bahwa pencairan tunjangan profesi ini telah dilakukan dengan total anggaran sebesar Rp 3 triliun.

BACA JUGA:Berikut Nama Honorer K2 yang Lolos Verifikasi BKN Pendataan Non ASN 2022, Diangkat jadi ASN tanpa Tes 

BACA JUGA:Pengen Tau Besaran Insentif Guru Penggerak? Yuk Cek Disini!

Pencairan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para guru yang telah bekerja keras dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

2. Kenaikan Besar-Besar Pada Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Kabar baik kedua adalah adanya kenaikan besar-besaran pada besaran tunjangan profesi bagi para guru sertifikasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2022, besaran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi kini naik sebesar 50% dari besaran sebelumnya.

Dengan kenaikan ini, para guru sertifikasi dapat menerima tunjangan profesi yang lebih besar dari sebelumnya.

Sehingga dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran di kelas.

Kategori :

Terpopuler