Kabar baik kedua adalah bahwa guru yang telah lulus sertifikasi juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen, yang akan diberikan mulai bulan Juli 2023.
Kebijakan baru ini diumumkan pada bulan April 2023, menjelang perayaan Idul Fitri. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi guru-guru yang telah mengikuti program sertifikasi.
Menurutnya, guru-guru yang telah lulus sertifikasi adalah guru-guru yang memiliki kualitas dan kompetensi yang baik, sehingga pantas mendapatkan penghargaan dan tunjangan yang lebih baik.
Kebijakan baru ini disambut baik oleh para guru yang telah lulus sertifikasi.
BACA JUGA:Peserta Rekrutmen CPNS 2023 Bakal Membludak, Ini Keuntungan dan Keunggulan jadi PNS
Mereka mengatakan bahwa kebijakan ini akan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi sebagai guru.
Mereka juga berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada dunia pendidikan di Indonesia.
Lebih lanjut, program sertifikasi guru telah diterapkan sejak tahun 2005 sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Program ini melibatkan uji kompetensi dan uji kinerja bagi guru-guru di seluruh Indonesia.
Guru-guru yang berhasil lulus uji kompetensi dan uji kinerja akan mendapatkan sertifikasi sebagai guru yang berkualitas dan profesional.
BACA JUGA:Seleksi Khusus CPNS 2023 Calon Jaksa dan Hakim Jalur Umum, Berikut Kualifikasi dan Keterampilannya!
BACA JUGA:Hindari Hal Ini Jika Tidak Ingin Gagal Seleksi CPNS 2023
Dalam kesimpulannya, kebijakan baru yang diberikan oleh Kemendikbud dan Kemenkeu ini diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka sebagai pendidik.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada dunia pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.***