KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Setiap guru di Indonesia mendambakan menjadi guru sertifikasi. Salah satunya disebabkan adanya tunjangan guru sertifikasi.
Besarnya tunjangan sertifikasi guru setara dengan gaji per bulan. Dan biasa dibayar per tiga bulan.
Hal ini yang membuat profesi guru sertifikasi menjadi target setiap guru. Baik berstatus PNS, PPPK maupun non PNS.
Tunjangan guru sertifikasi ini diberikan kepada setiap guru yang sudah memenuhi syarat. Baik guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun guru dibawah naungan Kementerian Agama.
BACA JUGA:5 Kualitas Mesti Dimiliki Untuk jadi Guru Penggerak, Cek Disini dan Cermati Potensimu!
Tapi tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Lantas, apakah syarat yang harus dimiliki agar mendapatkan tunjangan sertifikasi guru?
Nah untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 ini terlebih dahulu harus memiliki sertifikat pendidik.
Untuk itu agar mendapatkan sertifikat pendidik ada program sertifikasi yang dilaksanakan Kemendikbud maupun Kemenag.
BACA JUGA:5 Shio Beruntung pada Tanggal 18 April 2023: Kesempatan Karier, Asmara, dan Keuangan
BACA JUGA:5 Manfaat Menjadi Guru Penggerak, 2 Keuntungan Berikut Tak Disadari Orang
Guru yang lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik itu yang kemudian diberikan tunjangan sertifikasi guru.
Guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag punya sistem berbeda untuk mengetahui apakah tunjangan sertifikasi sudah cair atau belum.
Bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud bisa mengecek info GTK terkait dengan akan segera diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Kemdikbud.