KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sat Reskrim Polres Kaur berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kaur.
Terduga pelaku merupakan pelajar AS (18) warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Terduga pelaku dibekuk Rabu, 26 April 2023 sekira Pukul 21.00 WIB.
Saat dibekuk terduga pelaku sedang berada di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya
Penangkapan terhadap terduga pelaku menindaklanjuti Laporan Polisi, nomor LP / GAR / B / 52 /IV / 2023/ Polres Kaur / Polda Bengkulu, tanggal 26 April 2023.
Laporan itu diberikan oleh Okta Pratama (31) seorang PNS warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.
Atas perbuatannya terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan diduga melanggar Pasal 363 KUHP.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman disampaikan Kasat Reskrim AKP Jhoni Manurung melalui Kasi Humas AKP Joni Silaen menerangkan kronologi pencurian tersebut berdasarkan laporan korban.
BACA JUGA:Kebijakan Karpet Merah PNS Golongan III dan IV, Apresiasi atau Diskriminasi?
Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB istri pelapor pulang ke rumah. Saat itu melihat kamar sudah berserakan, jendela kamar dalam keadaan terbuka dan kunci pengaitnya lepas serta ada bekas congkelan.
Kemudian istri pelapor juga melihat 2 (dua) buah celengan yang berisi uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sudah dalam keadaan terbelah dan isinya tidak ada lagi.
Kemudian istri pelapor memberitahukan kepada pelapor terkait kejadian dimaksud, dan pelapor langsung pulang ke rumah.