Jangan Sampai Keliru, Berikut Dokumen Wajib Lapor Diri dalam PPG Dalam Jabatan 2023

Jumat 28-04-2023,21:24 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

4. Surat Keterangan Kerja dari Kepala Sekolah

Dalam proses pendaftaran, calon peserta PPG Daljab 2023 juga harus melampirkan surat keterangan kerja dari kepala sekolah.

Surat tersebut harus menyebutkan bahwa calon peserta masih aktif bekerja sebagai guru di sekolah yang sama.

5. Surat Pernyataan Melakukan Pekerjaan Guru

Calon peserta PPG Daljab 2023 juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa mereka masih aktif bekerja sebagai guru di sekolah yang sama dan telah melaksanakan tugas-tugas guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta PPG Daljab 2023 harus memastikan bahwa semua dokumen wajib telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dokumen yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat menyebabkan calon peserta tidak dapat mengikuti program PPG Daljab 2023.

BACA JUGA:Guru Penggerak Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini, Berikut Mekanismenya

BACA JUGA:Agar Tenaga Honorer Capai Passing Grade Seleksi Calon PPPK, DPR Minta Kemenpan RB Lakukan Ini

Oleh karena itu, sebelum mengirimkan dokumen, pastikan semua dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selain dokumen wajib di atas, terdapat pula beberapa dokumen tambahan yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses seleksi peserta PPG Daljab 2023, yaitu:

1. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja (STR) atau Surat Ijin Mengajar (SIM)

Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja (STR) atau Surat Ijin Mengajar (SIM) juga dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi peserta PPG Daljab 2023.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon peserta memiliki legalitas dalam bekerja sebagai guru.

2. Sertifikat Pelatihan atau Workshop

Calon peserta PPG Daljab 2023 yang memiliki sertifikat pelatihan atau workshop dalam bidang pendidikan juga dapat menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.

Kategori :