KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu telah memvonis 2 mantan pejabat KPU Kaur dengan hukuman penjara.
Pasca vonis hakim yang digelar Jumat 5 Mei 2023 itu, timbul pertanyaan dari masyarakat. Yakni hanya ada 2 pelaku korupsi dana hibah pilkada di KPU Kaur?
Sebagaimana diketahui bahwa Kejari Kaur hanya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pilkada tahun 2020 sebesar Rp 25 miliar.
Keduanya yakni Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan (55) dan Kasubbag Keuangan Ujang Nopizar (39).
BACA JUGA:Punya Uang Kuno tapi Bingung Jual ke Mana? Hubungi Kolektor Berikut, Dijamin Auto Cuan!
BACA JUGA:4 Ciri Janda Berkelas Menyukaimu, Cowok Mesti Peka saat ia Flirting!
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Deki Wahyudi, SH, MH itu keduanya masing-masing divonis dengan penjara selama 4 tahun.
Atas tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur Maria Margaretha Astari, SH maupun 2 terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Namun sorotan publik lebh banyak kepada jalannya persidangan beberapa waktu lalu.
Dimana Ketua Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur untuk melakukan penyidikan kepada 3 orang komisioner KPU.
BACA JUGA:Otewe jadi Sultan, 6 Uang Kertas Kuno dan 8 Uang Koin Kuno Ini Paling Diburu Kolektor
BACA JUGA:Sahrul Gunawan dan Dine Mutiara Menikah Besok, Sederet Artis jadi Groomsmen dan Bridesmaid
Bahkan secara tegas majelis hakim memerintahkan untuk melakukan penetapan tersangka kepada 3 oraang komisioer tersebut.
Sebagai fakta persidangan maka JPU Kejari Kaur wajib untuk menindaklanjutinya dan membuka kembali penyidikan terhadap kasus korupsi berjemaah itu.
Sementara itu dalam putusan yang dibacakan majelih hakim, mantan Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan divonis penjara selama 4 tahun. Dengan uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 111 juta subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.