Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - DANA BPJS BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa anda cairkan kapan saja.
Pencairan bahkan bisa dilakukan via ponsel.
Pencairan DANA BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan dan anda tak perlu resign dari pekerjaan.
BACA JUGA:7 Drama Korea Bikin Hati Meleleh, Kisah Cinta Pertama yang Romantis, Yuk Nonton!
BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK Patuh Waktu? Politisi PKS: Tega Ga Tega!
Sebab sesuai aturan bahwa pengajuan DANA Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan ketika peserta masih sebagai tenaga kerja aktif.
Meskipun begitu, pencairan DANA BPJS Ketenagakerjaan itu belum bisa 100 persen.
Dana yang bisa dicairkan itu sekitar 10 sampai 30 persen saja.
Selain itu dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen itu dapat digunakan untuk membeli rumah baik secara tunai maupun kredit.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib 2.363.360 Tenaga Honorer jika Tidak Diangkat jadi PPPK tanpa Tes?
BACA JUGA:Pemda Kaur Dapat kuota PPPK 262 Formasi, Honorer diangkat jadi PPPK tanpa Tes?
Sementara sisa saldo DANA BPJS Kesehatan itu baru dapat dicairkan ketika memasuki usia pensiun.
Atau setelah pekerja berhenti bekerja meskipun belum masuk usia pensiun.
Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen.