Untuk mencairkan DANA BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen itu perlu disiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
BACA JUGA:The Uncanny Counter 2 Menduduki Peringkat Pertama dari 10 Besar Drama Korea yang paling Dibicarakan
BACA JUGA:Pasca Menduduki PT DSJ, Massa Aksi PMPL Bubar, Area Perkebunan Sawit Dijaga Puluhan Brimob
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. KTP Elektonik
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. NPWP
BACA JUGA:Area Perikanan dan Kelautan Rentan Praktik Suap, Bagaimana Budidaya Udang dan Penangkapan Benur?
Sementara itu untuk cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara langsung atau via online.
Anda bisa mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id via ponsel yang anda miliki.
Jika anda ingin menarik saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan secara penuh setelah anda memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja maupun terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Maka lengkapi syarat-syarat berikut yakni Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
BACA JUGA:Area Perikanan dan Kelautan Rentan Praktik Suap, Bagaimana Budidaya Udang dan Penangkapan Benur?
BACA JUGA:UNIQLO Akhiri Kesepakatan Sewa Toko di Rusia