Untuk mengajukan Lapakasik Online lakukaan langkah-langkah berikut:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri yakni NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan. Gunakanjenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
BACA JUGA:Curah Hujan di India 36 Persen di Bawah Rata-Rata pada bulan Agustus, Karena Keajaiban Iklim El Nino
Adapun kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan Saldo DANA JHT 100 persen harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)