BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri memiliki 4 program unggulan.
BACA JUGA:Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Cukup Lewat Ponsel
BACA JUGA:Selama menjabat, Kades dan Perangkat Desa Dilindungi JKM BPJS Ketenagakerjaan
yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pencairan jaminan hari tua bagi yang sudah tidak bekerja atau kepesertaan tidak aktif lagi bisa dilakukan sebelum memasuki usia pensiun.
Sebelum anda mengikuti langkah-langkah pencairan BPJS ketenagakerjaan yang tidak aktif lagi, persiapkan dahulu berkas dokumen yang akan di uoload:
BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris
BACA JUGA:Bagaimana Nasib 2.363.360 Tenaga Honorer jika Tidak Diangkat jadi PPPK tanpa Tes?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)
- Surat keterangan sesuai kondisi peserta