Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit

Senin 28-08-2023,08:44 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Simak cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif lagi secara online.

Ternyata untuk mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif lagi cukup mudah.

Tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantri lama.

BACA JUGA:Daftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan via Online bagi Sektor Informal dan Non Forma, Cuma 5 Menit, Simak

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif Bisa Wujudkan Rumah Impian, Tak Mengurangi Saldo Dana JHT, Caranya Begini

Mengurus pencairan saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan bisa dari rumah atau dari manapun secara online.

Bisa lewat ponsel atau personal computer (PC) milikmu.

Pemilik jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mencairkan saldo DANA ini bukan hanya peserta yang sudah masuk usia pensiun.

Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau terkena PHK juga dapat melakukan pencairan.

BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel

BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya

Sebagaimana diketahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum maupun sesudah usia pensiun di 56 tahun.

Hal itu sesuai dengan yaang diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011. Dan disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang berperan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi pekerja.

Baik pekerja sektor formal, informal maupun non formal.

Kategori :