Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Simak cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif lagi secara online.
Ternyata untuk mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif lagi cukup mudah.
Tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantri lama.
Mengurus pencairan saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan bisa dari rumah atau dari manapun secara online.
Bisa lewat ponsel atau personal computer (PC) milikmu.
Pemilik jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mencairkan saldo DANA ini bukan hanya peserta yang sudah masuk usia pensiun.
Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau terkena PHK juga dapat melakukan pencairan.
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya
Sebagaimana diketahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum maupun sesudah usia pensiun di 56 tahun.
Hal itu sesuai dengan yaang diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011. Dan disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang berperan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi pekerja.
Baik pekerja sektor formal, informal maupun non formal.