Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit

Senin 28-08-2023,08:44 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

1. Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

2. Apabila pensiunan, gunakan surat keterangan pensiun

BACA JUGA:Pemda Kaur Dapat kuota PPPK 262 Formasi, Honorer diangkat jadi PPPK tanpa Tes?

BACA JUGA:Jembatan Manula di Kaur Bengkulu, Berdiri Kokoh Diantara Keindahan, Keajaiban dan Mistis Syech Aminullah

 

Untuk mengetahui cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif lagi secara online, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Lewat Ponsel via Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store

- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi

- Pilih menu 'Antrean Online' pada halaman utama

- Unduh formulir pengajuan JHT dan isi sesuai data, kemudian unggah dokumen persyaratan

- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen Anda

- Setelah verifikasi, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online

- Proses selesai, saldo akan dicairkan sesuai rekening terlampir

BACA JUGA:Dari Jembatan Manula Roadshow Bus KPK Istirahat di Masjid Al Kahfi, Kemudian Lanjut Perjalanan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya

Kategori :