1. Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
2. Apabila pensiunan, gunakan surat keterangan pensiun
BACA JUGA:Pemda Kaur Dapat kuota PPPK 262 Formasi, Honorer diangkat jadi PPPK tanpa Tes?
Untuk mengetahui cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif lagi secara online, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Lewat Ponsel via Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi
- Pilih menu 'Antrean Online' pada halaman utama
- Unduh formulir pengajuan JHT dan isi sesuai data, kemudian unggah dokumen persyaratan
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen Anda
- Setelah verifikasi, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online
- Proses selesai, saldo akan dicairkan sesuai rekening terlampir
BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya