2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi
- Unggah dokumen persyaratan
BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK Patuh Waktu? Politisi PKS: Tega Ga Tega!
BACA JUGA:UNIQLO Akhiri Kesepakatan Sewa Toko di Rusia
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan mendapatkan notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Siapkan berkas asli
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal di notifikasi
- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank terlampir.
Demikian informasi terkait Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit.
Semoga bermanfaat.***