Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit

Senin 28-08-2023,08:44 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis

- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi

- Unggah dokumen persyaratan

BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK Patuh Waktu? Politisi PKS: Tega Ga Tega!

BACA JUGA:UNIQLO Akhiri Kesepakatan Sewa Toko di Rusia

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan mendapatkan notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang

- Siapkan berkas asli

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal di notifikasi

- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank terlampir.

Demikian informasi terkait Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit.

Semoga bermanfaat.***

Kategori :