Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Kamis 31-08-2023,21:01 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin menyebarluas dan dirasakan manfaatnya oleh pekerja di Indonesia.

Jaminan perlindungan bagi tenaga kerja ini juga sudah dirasakan oleh Pekerja Migran Indonesia atau PMI.

Bahkan pekerja asing yang bekerja di Indonesia dengan jangka waktu minimal 6 bulan juga sudah ikut merasakan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku 1 Januari 2024, Simak Penjelasan Kementerian ESDM

BACA JUGA:Cek Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dan Cairkan via Aplikasi JMO dan Portal Lapak Asik, Simak Caranya

Sementara itu dari semua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu, ada 2 program perlindungan yang paling banyak diminati.

Yakni Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Pensiun atau JP.

Tapi tahukan anda meskipun secara sepintas ada kemiripan antara kedua jaminan BPJS ketenagakerjaan itu, terdapat perbedaan cukup signifikan.

Perbedaan itu selain dari layanan jaminan yang diberikan.

BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline

BACA JUGA:Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Cukup Lewat Ponsel

Juga bagaimana cara klaim Saldo Dana JHT dan JP itu cukup berbeda.

Beda cara klaim saldo DANA JHT dan JP itu terjadi karena 2 program itu menyasar jaminan yang berbeda.

Sehingga meskipun sama ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, namun pada cara klaim saldo DANA antara JHT dan JP akan berbeda.

Kategori :