Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Kamis 31-08-2023,21:01 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Karena perbedaan layanan yang diberikan itu sehingga membuat besar saldo DANA yang diterima juga bisa berbeda.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Lewat Aplikasi

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Aturan Baru Elpiji 3 Kg dari PT Pertamina Ini Wajib Diketahui Masyarakat!

Artikel ini akan membahas perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan jaminan Pensiunan.

Termasuk beda cara klaim saldo DANA JHT dan JP.

1. Jaminan Hari Tua atau JHT

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan untuk tujuan jaminan bagi peserta agar menerima uang tunai.

Uang tunai sebanyak 10 persen dari saldo DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diterima ketika dalam kondisi memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, bahkan meninggal dunia.

Dengan demikian, JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta saat menghadapi kondisi pensiun, cacat total maupun meninggal dunia.

BACA JUGA:Ahli Aset Kripto Ini Bocorkan Temuan Bottom Bitcoin dengan Indikator Pi Cycle Top, Harga Setelah Halving?

BACA JUGA:Cepat Klaim, Saldo DANA Gratis JHT Rp3 Juta, Sehari Cair Pasti Dibayar lewat Aplikasi Resmi!

Pada program JHT, manfaat uang tunai dapat berupa pembayaran sekaligus atau 100 persen jika peserta memenuhi kondisi yakni :

- Peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun)

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun

- Terkena pemutusan hubungan kerja

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

Kategori :

Terpopuler