c. Manfaat pensiun janda/duda
Manfaat pensiun janda/duda bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun telah meninggal dunia.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka uang bisa dicairkan dengan ketentuan telah menjadi peserta minimum 1 tahun.
Ketentuan lainnya yaitu peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan minimum 80 persen.
Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia.
Manfaat ini akan berakhir pada saat janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
BACA JUGA:INI CARA Daftar agar dapat Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Dijamin Cepat dan Mudah
d. Manfaat pensiun anak
Manfaat pensiun anak bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami atau janda/duda dari peserta meninggal dunia atau menikah lagi.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka uang bisa dicairkan dengan ketentuan telah menjadi peserta minimum 1 tahun.
Ketentuan lainnya yaitu peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan minimum 80 persen.
Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia, janda/duda meninggal dunia, atau janda/duda menikah lagi.
Manfaat ini akan berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris