Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Kamis 31-08-2023,21:01 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif Bisa Wujudkan Rumah Impian, Tak Mengurangi Saldo Dana JHT, Caranya Begini

e. Manfaat pensiun orang tua

Manfaat pensiun orang tua bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak.

Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka uang bisa dicairkan dengan ketentuan telah menjadi peserta minimum 1 tahun.

Ketentuan lainnya yaitu peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan minimum 80 persen.

Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia dan berakhir saat orang tua meninggal dunia.

Berikut adalah dokumen yang dapat disiapkan untuk klaim saldo DANA JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP Elektonik

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. NPWP

BACA JUGA:Aplikasi Ini Bisa Daftar dan Menambah Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan, Caranya Mudah dan Praktis

BACA JUGA:Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, via M-Banking Mandiri, BCA dan BNI

Untuk Mengecek dan mengklaim saldo DANA JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO dan lewat Portal Lapak Asik.

1. Via Aplikasi JMO

Kategori :

Terpopuler