Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Kamis 31-08-2023,21:01 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Adapun kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan Saldo DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

BACA JUGA:Dari Jembatan Manula Roadshow Bus KPK Istirahat di Masjid Al Kahfi, Kemudian Lanjut Perjalanan, Ini Tujuannya

Demikian Cara Cek dan klaim Saldo DANA JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga bermanfaat.***

Kategori :