Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Kamis 31-08-2023,21:01 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:INI, Pengumuman CPNS 2023 Kemenkumham dan Simak Formasi Lengkap

2. via Portal Lapak Asik

Portal lapak asik ini bisa digunakan untuk mencairkan saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan secara penuh setelah anda memasuki masa pensiun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk mendapatkan layanan anda bisa mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id via ponsel atau personal computer yang anda miliki.

Namun sebelum mengajukan pencairan saldo DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.

BACA JUGA:Daftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan via Online bagi Sektor Informal dan Non Forma, Cuma 5 Menit, Simak

BACA JUGA:Tiongkok - Rusia Capai Perjanjian Perjalanan Bebas Visa Baru

Cara Cairkan saldo Dana BPJS Ketenagakerjaan via Lapak asik Online lakukan langkah-langkah berikut:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri yakni NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan. Gunakan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Kategori :