Iuran Jaminan Pensiun dibayar setiap bulan oleh pekerja sebesar 1 persen dan perusahan sebesar 2 persen yang dipotong dari total upah peserta.
BACA JUGA:Mahasiswa Indonesia asal Kaur Juara Petroolympic Games di Universitas Minyak dan Gas Negeri Rusia
BACA JUGA:Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP secara Online, Mudah dan Praktis
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, ada 5 manfaat pensiun dari Jaminan Pensiun sebagai berikut.
a. Manfaat pensiun hari tua
Manfaat pensiun hari tua bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun telah memiliki masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan.
Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia pensiun dan berakhir pada saat peserta meninggal dunia.
BACA JUGA:Harga Aluminium Turun 40 Persen dari Level Tertinggi tahun 2022
BACA JUGA:Erdogan Berencana Bertemu Putin di Rusia 8 September, Pembicaraan soal Biji-Bijian
b. Manfaat pensiun cacat
Manfaat pensiun cacat bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
Apabila peserta mengalami cacat total tetap dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka saldo bisa dicairkan dengan ketentuan rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80 persen.
Ketentuan lainnya yaitu kejadian yang menyebabkan cacat total terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun minimum 1 bulan.
Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Manfaat ini akan berakhir pada saat peserta meninggal dunia atau tidak cacat lagi.
BACA JUGA:Tanpa Resign, Berapa Lama Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online atau Offline?