Sehingga warung kecil selama ini yang menjual gas elpiji 3 kg dapat menjadi agen resmi pertamina sebagai pangkalan atau sub penyalur.
Untuk itu, warung kecil atau usaha rumahan lain yang ingin menjadi pangkalan gas atau sub penyalur harus mendaftar secara resmi kepada pertamina.
"Agar bisa menjual gas elpiji harus menjadi agen resmi dulu, sehingga tidak ada lagi istilah pengecer," kata Irto Ginting.
Dirilis radarkaur.co.id dari website resmi kemitraan.pertamina berikut beberapa syarat yang harus dimiliki untuk menjadi agen resmi Pertamina dan menjual gas elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Sukses di Usia Muda, Hidup Tenang tanpa Utang di Kala Tua
1. Persyaratan
- Akta pendirian perusahaan (PT/CV/Koperasi)
- SIUP dan TDP.
- KTP scan terlebih dahulu
- NPWP Perusahaan (PT/CV/koperasi)
- Bukti kepemilihan lahan
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha.
- Rekening koran 1 tahun terakhir