1.426 Nelayan di Kaur Miliki Izin Tangkap Benur, Tapi Semua Penampung BBL masih Ilegal
KAUR, RADARKAUR.CO.ID -Sebanyak 1.426 nelayan di Kabupaten Kaur sudah mengantongi izin penangkapan benur atau baby benih lobster (BBL).
Namun masih sangat disayangkan belum satupun penampung lobster atau BBL yang beroperasi di Kabupaten Kaur ini berizin alias masih ilegal.
Dengan begitu nelayan yang sudah berizin itu boleh melakukan penangkapan terhadap benur atau baby benih lobster di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah
BACA JUGA:Pesawat Perdana Diproduksi Sepenuhnya di Dalam Negeri, Saham Penerbangan Rusia Melonjak
Meskipun begitu, nelayan wajib tetap waspada menjual kepada penampung, jika penampung itu tidak berizin maka dapat berpotensi menjadi masalah.
Kadis Perikanan Kaur Misralman didampingi Sekretaris Robi Antomi melalui Kabid Tangkap Dinas Perikanan Kaur Riplan Suhaidi MSi menerangkan izin penangkapan benur untuk para nelayan sudah diusulkan dalam 2 tahap.
Tahap pertama sebanyak 925 orang nelayan sudah memiliki izin.
Kemudian di tahap kedua diusulkan sebanyak 501 nelayan yang sudah diterbitkan izinnya.
BACA JUGA:Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru
BACA JUGA:Cocok Buat Memulai Usaha Baru, Cara Pengajuan KUR Diterima Bank BRI
“Saat ini yang sudah memiliki izin resmi ada 1.426 nelayan. Izinnya langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucapnya.
Sebanyak 1.426 orang nelayan yang mengantongi izin tersebar di sejumlah pelabuhan daerah pesisir Kaur.
Nelayan yang memiliki izin sebagian rutin melakukan penangkapan benur.