Aturan Baru KUR 2023 Dirilis, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Besar Subsidi Bunga, Simak Rinciannya
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan baru KUR 2023.
Aturan baru KUR 2023 dirilis setelah ditandatangani 1 September 2023.
Aturan baru KMK 317/2023 ini juga mencabut KMK subsidi bunga/subsidi marjin yang sebelumnya diatur dalam KMK 91/2022, KMK 96/2023, KMK 436/2020, dan KMK 372/2012.
Lewat aturan baru itu, Menteri Keuangan secara resmi menetapkan besar subsidi bunga atau subsidi marjin pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023.
Lewat aturan baru itu, Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa subsidi KUR super mikro sebesar 15%.
Sementara subsidi untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5%.
Adapun KUR Khusus subsidi sesuai dengan nilai akad kredit atau pembiayaan dengan melihat beberapa ketentuan:
BACA JUGA:Kebakaran Lahan tak jauh dari Pemukiman di Kaur, Polisi dan Masyarakat Sibuk Padamkan Api
BACA JUGA:AYO Siapkan Pengajuan KUR 2023, Pemerintah Bikin Langkah Baru Percepat Penyaluran
1. Akad kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta sebesar 12%
2. Akad kredit atau pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta sebesar 10%