BACA JUGA:Cara Jitu Pengajuan KUR Agar Diterima dan hanya Bayar angsuran Rp500 ribu sebulan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang sudah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023.
Baginya akan diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit atau pembiayaan pertama.
Itulah informasi terkait Aturan Baru KUR 2023 Dirilis, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Besar Subsidi Bunga.
Semoga bermanfaat.***