Aturan Baru KUR 2023 Dirilis, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Besar Subsidi Bunga, Simak Rinciannya

Selasa 05-09-2023,07:15 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

3. Akad kredit atau pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 sebesar 5,5%.

BACA JUGA:2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah

Adapun untuk KUR Mikro dan KUR Kecil juga disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit dengan ketentuan:

1. Akad kredit atau pembiayaan pertama KUR Mikro sebesar 10%, KUR Kecil sebesar 5,5%.

2. Akad kredit atau pembiayaan kedua KUR Mikro sebesar 9%, dan KUR Kecil sebesar 4,5%.

3. Akad kredit atau pembiayaan ketiga, KUR Mikro sebesar 8% dan KUR Kecil sebesar 3,5%

4. Akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro sebesar 7% dan KUR Kecil sebesar 2,5%.

BACA JUGA:Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru

BACA JUGA:Cocok Buat Memulai Usaha Baru, Cara Pengajuan KUR Diterima Bank BRI

BACA JUGA:Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina

"Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023," mengutip beleid aturan baru KUR 2023 itu, Senin 4 September.

Dalam hal terjadi graduasi atau naik kelas KUR, ada aturan khusus berlaku.

- Penerima KUR Super Mikro yang graduasi atau naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan pertama pada KUR Mikro.

- Penerima KUR Super Mikro yang graduasi atau naik kelas ke KUR Kecil akan dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan pertama pada KUR Kecil.

- Penerima KUR Mikro yang graduasi atau naik kelas ke KUR Kecil akan dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit atau pembiayaan pada skema KUR sebelumnya.

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO

Kategori :

Terpopuler