Suku Bunga KUR 2023 Cuma 3 Persen Terbaru, Angsuran Pinjaman Rp10 juta, 100 juta hingga Rp500 juta Segini

Suku Bunga KUR 2023 Cuma 3 Persen Terbaru, Angsuran Pinjaman Rp10 juta, 100 juta hingga Rp500 juta Segini

Suku Bunga KUR 2023 Cuma 3 Persen Terbaru, Angsuran Pinjaman Rp10 juta, 100 juta hingga Rp500 juta Segini--radarkaur.co.id

Suku Bunga KUR 2023 Cuma 3 Persen Terbaru, Angsuran Pinjaman Rp10 juta, 100 juta hingga Rp500 juta Segini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Anda berminat untuk mengajukan pinjaman KUR 2023? Ada berbagai bank penyalur yang bisa anda ajukan permohonan pinjaman tersebut.

Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Semua bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah itu memiliki aturan yang sama dalam penyaluran KUR 2023.

BACA JUGA:Perbedaan Harga Elpiji di Masyarakat dan Pertamina per 29 September 2023 di Berbagai Daerah

BACA JUGA:Judi Online Picu Kasus Perceraian Sangat Tinggi, Suami Kecanduan hingga Tak Nafkahi Istri

Meskipun dibeberapa bagian aturan ada yang sangat ketat dan ada yang lebih longgar.

Program KUR 2023 ini merupakan realisasi dari Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 yang sudah ditetapkan 27 Januari 2023.

Salah satu peraturan yang wajib ditaati oleh semua bank penyalur adalah terkait suku bunga pinjaman.

Pada tahun 2023 ini, jenis KUR Super Mikro dikenakan suku bunga sebesar 3 persen dan jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun untuk pinjaman modal kerja. Sedangkan untuk pinjaman biaya investasi jangka waktu pinjaman boleh hingga 5 tahun.

BACA JUGA:Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia

BACA JUGA:Kondisi Perekonomian Jerman Setahun Pasca Ledakan Pipa Gas sistem Nord Stream di Laut Baltik

Selain itu untuk suku bunga pinjaman KUR Mikro dan KUR Kecil tetap dikenakan suku bunga pinjaman 6 persen pada pengajuan pinjaman pertama.

Tapi suku bunga ini akan naik satu perses setiap pengajuan pinjaman kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: