Aturan baru berupa Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 berlaku efektif 1 Januari 2024 mendatang.
Aturan baru itu tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan baru elpiji 3 kg itu mendukung Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, Elpiji Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
2. Membeli Gas Elpji 3 kg wajib Menggunakan KTP
Tujuan kebijakan tersebut yakni agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna Elpiji Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
3. Sasaran Penerima Gas Elpiji 3 kg
Dalam aturan baru elpiji 3 kg itu, Menteri ESDM hanya menyebut 4 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Cocok Buat Memulai Usaha Baru, Cara Pengajuan KUR Diterima Bank BRI
BACA JUGA:Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina
Empat kategori masyarakat itu meliputi rumah tangga belum sejahtera, usaha mikro kecil menengah dengan jenis usaha memasak, kategori nelayan sasaran dan kategori petani sasaran.
Selain 4 kategori itu merupakan masyarakat yang dilarang untuk membeli gas tersebut.
Sementara itu untuk membeli gas calon pembeli wajib terdaftar dalam sistem data yang berbasis website.
Dimana data tersebut akan terkoneksi dengan sistem pendataan sosial yang dimiliki oleh Kemensos RI.