Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina
Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina--Foto ANTARA
Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga sedang gencar melakukan sosialisasi terhadap aturan baru elpiji 3 kg.
Aturan baru elpiji 3 kg ini berisi tentang pendistribusian gal elpiji 3 kg kepada masyarakat.
Sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Aturan Baru elpiji 3 kg menyebutkan bahwa “Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakukan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,”.
Dengan demikian, Aturan baru itu menegaskan bahwa pengguna atau pembeli gas elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 mendatang hanya masyarakat yang sudah terdata dalam sistem web atau aplikasi.
Sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran di pangkalan atau sub penyalur gas elpiji.
Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
BACA JUGA:Cara Jitu Pengajuan KUR Agar Diterima dan hanya Bayar angsuran Rp500 ribu sebulan
BACA JUGA:Analis Kripto Dunia Klaim Pasar Bitcoin Masuk 'September Merah', Ada Apa?
Aturan baru elpiji 3 kg bukan hanya berpengaruh pada pembeli elpiji subsidi itu, namun juga pada sistem penjualan atau penyaluran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan tahun depan tidak ada lagi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: