Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan

Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan

Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan--ilustrasi

Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kebijakan aturan baru elpiji 3 kg yang dibuat pemerintah untuk menghindari aksi pengoplosan dari tabung 3 kg ke tabung 5 kg atau 12 kg yang tidak bersubsidi.

Sehingga pemerintah perlu mengatur regulasi untuk pembelian bagi masyarakat sasaran.

Setelah berlaku mulai 1 Januari 2024, masyarakat sasaran hanya bisa membeli hanya yang terdata dan teregistrasi di sistem.

BACA JUGA:Bawa Benda Ini Saat Beli gas atau Pulang Tangan Kosong, Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024

BACA JUGA:Cara Klaim Rp10 juta dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru bulan September ini, Wajib Download di HP-mu

Saat membeli elpiji 3 kg, masyarakat sasaran juga wajib membawa KTP dan atau KK.

Pemerintah juga membatasi pembelian gas elpiji 3 kg.

Untuk kebutuhan rumah tanggal dibatasi maksimal 5 tabung gas elpiji 3 kg per bulan.

Sedangkan untuk kebutuhan usaha memasak dibatasi maksimal 10 tabung gas 3 kg setiap bulan.

BACA JUGA:Bukan Cuma Bau Menyengat, ini Cara Mengetahui Tabung Gas Bocor atau Tidak

BACA JUGA:Kalau Kehabisan Gas Pas Malam Hari Gimana? Soal Warung Kecil dilarang jual gas Pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

Bagi masyarakat sasaran yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg namun belum terdata.

Maka silakan mendaftar terlebih dahulu di pangkalan atau di website resmi pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: