Aturan baru elpiji 3 kg itu dimaksudkan untuk mencegah over kuota atau penggunaan berlebih dan tidak sesuai peruntukan.
Karena pada prinsipnya, gas elpiji 3 kg diperuntukan bagi warga miskin atau kelompok UMKM yang juga memerlukan elpiji untuk melakukan kegiatan usahanya.
Di dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 disebutkan dengan tegas siapa saja kelompok masyarakat yang berhak.
BACA JUGA:Cara Pendaftaran jadi Agen Resmi Pertamina Gas elpiji 3 kg secara Online, Siapkan 10 Syarat ini
Sementara itu setelah berlaku 1 Januari 2024 nanti, maka warga yang berhak dapat membeli gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan atau sub penyalur.***