BACA JUGA:Cara jadi Agen Gas Elpiji sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku, Ini Rincian Biaya yang Dibutuhkan
Penyaluran gas "melon" akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pembelian Elpiji 3 kg nantinya hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar.
Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna Elpiji 3 kg.
"Harus registrasi biar sesuai," kata Tutuka
Tutuka menyebut bahwa pemerintah bakal memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:5 Fakta Soal Gas DME, Disebut Masa Depan Pengganti Gas Elpiji, Pabriknya di Sumatra Selatan
BACA JUGA:3 Fakta Bright Gas 3 Kg, Kenapa Muncul Jelang Aturan Baru Elpiji Diberlakukan?
Dalam registrasi tersebut, pihaknya akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya. Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu gak mudah, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya," tambahnya.
Sementara itu, penting juga buat diketahui masyarakat cara bedakan tabung asli atau palsu agar dapat dibedakan jelang aturan baru elpiji 3 kg diterapkan.
1. Baja berkualitas jika dipukul maka daya denting kurang nyaring. Sementara pada tabung palsu suara denting terdengar nyaring.
2. Ada jarak antara leher dengan tabung Sekitar 3 hingga 4 jari, sementara pada tabung yang palsu nyaris tidak ada jarak.