Warung Tak Bisa Jual Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3, Begini Cara Daftar jadi Agen Resmi Penyalur
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah dipastikan akan membatasi penjualan Elpiji 3 kg.
Hal itu sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam aturan baru elpiji 3 kg.
Dan dengan aturan baru itu, maka hanya agen resmi Pertamina saja yang boleh menjual elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat
Maka mulai 1 Januari 2024 warung-warung kecil tak bisa menjual Elpiji subsidi tersebut.
Maka dipastikan pedagang warung kecil yang selama ini ikut menjual gas elpiji 3 Kg bakal dilarang.
Kemudian masyarakat yang ingin membeli gas Melon subsidi itu harus menunjukkan KTP.
PT Pertamina (Persero) melakukan langkah ini untuk mengupayakan subsidi gas elpiji 3 kg tepat sasaran.
BACA JUGA:Hitung Biaya Pakai Kompor Listrik pasca Aturan Elpiji 3 Kg berlaku, Keuntungannya Apa Saja?
Sebab, selama ini pembeli Elpiji 3 kg bukan hanya masyarakat miskin yang berhak, ada juga orang kaya.
Kebijakan ini telah diuji coba sejak Oktober 2022 di lima kota, yaitu Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang.
Lalu, Kecamatan Ciputat di Kabupaten Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kabupaten Semarang, Kecamatan Batu Alian di Batam dan di Mataram, NTB.