Aturan baru elpiji 3 kg yang dikeluarkan Menteri ESDM tanggal 27 Februari 2023 itu baru akan berlaku 1 Januari 2024 mendatang.
Dan sisa tahun 2023 ini harus dimanfaatkan oleh Pertamina untuk mensosialisasikan aturan baru elpiji 3 kg.
Kemudian Pertamina harus melakukan pendataan terhadap masyarakat berhak sebagai calon pembeli gas elpiji 3 kg bersubsidi itu.
Pada aturan baru itu nanti, masyarakat yang berhak harus menggunakan KTP sebagai syarat untuk membeli elpiji 3 kg.
Tanpa terdata dan terdaftar dalam sistem yang dimiliki Pertamina, sulit bagi masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg.
Sementara dalam aturan baru elpiji 3 kg itu terdapat 4 kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan gas elpiji subsidi tersebut.
Empat kelompok masyarakat ini yang nanti akan dilayani untuk membeli elpiji 3 kkg di pangkalan atau di agen resmi pertamina.
BACA JUGA:Kuliah Musim Gugur Sangat Menyenangkan, Menemukan Banyak Teman Baru dari Rusia
BACA JUGA:Ekonom Mata Uang Tunjukan Percepatan Laju De-Dolarisasi
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi pendataan terhadap 4 kelompok masyarakat itu dilakukan dengan berdasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki.
Masyarakat dapat mengecek informasi tentang wpendataan dengan membuka website resmi Pertamina yakni Subsidi Tepat LPG.
Situs itu terkoneksi dangan database Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial.
Empat kelompok masyarakat berkah mendapatkan elpiji 3 kg subsidi itu adalah:
1. Pedagang atau pengusaha UMKM jenis masakan