Warga Harap Pendataan Penerima Elpiji 3 Kg Melon Tak Salah Sasaran, Ini Kata Pertamina

Jumat 22-09-2023,08:27 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan KTP dan KK di Pangkalan

BACA JUGA:Kata Pedagang Warteg Soal Aturan Baru Elpiji 3 kg dan Harga Beras yang mencekik

Kelangkaan juga terjadi di luar Pulau Jawa. Di Medan, misalnya, sudah dua pekan ini elpiji melon sulit ditemukan. Sejumlah pangkalan gas di pesisir Kota Medan mengalami kekosongan. Setiap suplai elpiji datang langsung habis diborong warga.

Seperti sudah diketahui bahwa Berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Diatur pula dalam ketentuan baru itu siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi elpiji 3 kg.

Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Lalu, siapa saja sih yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 Kg? Berikut ini daftarnya:

BACA JUGA:RESMI, Harga BBM dari Pertamina, Selasa 19 September 2023 di SPBU Se-Indonesia, Pertadex Naik Rp2.550

BACA JUGA:Resmi dari Pertamina, Harga Terbaru Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Selasa 19 September 2023

Yang berhak menggunakan:

1. Rumah tangga Prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran

Yang Tidak Berhak menggunakan:

1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

BACA JUGA:Cara Jitu Pedagang Warteg Hemat Elpiji 3 Kg, Penting diketahui sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg

BACA JUGA:Warung Manisan, Bengkel, Usaha Las, Kuliner hingga Pelaminan Bisa Mengajukan KUR BRI 2023, Simak Caranya!

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.

"NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial," ujarnya.

Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani. Tapi bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.

Kategori :