Penetapan harga patokan elpiji 3 kg atau elpiji bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA:Pemerintah Minta Warga Daftarkan KTP Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Alasannya
BACA JUGA:5 Komisioner KPU Kaur Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Muklis Aryanto jadi Ketua
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Elpiji Tabung 3 Kilogram.
Dengan demikian, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan elpiji subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.
Adapun untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.
Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.
BACA JUGA:Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Pertamina Ungkap Penggunaan Bright Gas Meningkat
Menurut Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Fadjar mengatakan bahwa Pertamina senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, khususnya elpiji 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.
Pertamina sudah menguji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran. Sehingga sudah ada kesiapan untuk menerapkan aturan baru elpiji 3 kg per 1 januari 2024.***