"Sehingga dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7 dibandingkan dengan on demand konsumen yang memang tidak terdapat di dalam data P3KE tapi melakukan pembelian LPG-PSO tapi melakukan pendaftaran," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Menurut Tutuka, pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.
Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya. Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu gak mudah, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya," kata Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).
Sementara itu, dalam Pedoman penentuan harga eceran tertinggi yang dibuat oleh Kementerian ESDM nanti, dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan harga tertinggi yang wajar.
BACA JUGA:Menjelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pertamina Gelar Penukaran Tabung Gas Subsidi, Begini Ketentuannya
Pedoman penetapan HET Elpiji 3 kg itu penting agar Pemda dapat menetapkan harga yang sama di setiap daerah. Sehingga kedepan tidak ada kesenjangan harga elpiji 3 kg antara daerah satu dengan daerah lain.
Selama ini pemerintah daerah punya kecenderungan sendiri-sendiri dalam menetapkan HET Elpiji 3 kg di daerah masing-masing. Sehingga tidak jarang harga eceran satu daerah berbeda dengan daerah lain.
Kondisi itu menjadi peluang bagi oknum untuk mencari keuntungan dengan menyelewengkan gas tertentu untuk dijual di daerah lain.
“Kami sudah kerja sama dengan pemda dan diharapkan bulan ini (pedoman) HET itu bisa diselesaikan sehingga bisa diterapkan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
BACA JUGA:Pemerintah Minta Warga Daftarkan KTP Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Alasannya
BACA JUGA:5 Komisioner KPU Kaur Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Muklis Aryanto jadi Ketua