Cara Gampang Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023, Via Online maupun Offline
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Melakukan pencairan DANA Jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui beberapa cara. Pengajuan pencairan dapat melalui online maupun offline.
Untuk diketahui bahwa program JHT merupakan suatu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan finansial.
BACA JUGA:Perluasan Program Gasifikasi, Putin Usulkan Subsidi Kepada Peserta Distrik Militer Utara
Sasarannya adalah peserta ketika akan masuk usia pensiun, cacat, atau situasi tak terduga lainnya.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan uang tunai bagi seluruh peserta ketika nanti memasuki masa pensiun, mendapatkan musibah hingga mengalami catat total atau meninggal dunia saat masih menjadi peserta.
Namun peserta melakukan klaim dana JHT bukan hanya pada saat kondisi seperti yang disebut diatas saja.
Peserta BPJS dapat melakukan klam ketika mengundurkan diri dari pekerjaan atau ketika kena PHK dari perusahaan yang mempekerjakannya.
BACA JUGA:TNI Polri dan Warga di Kaur Berjibaku Padamkan Api yang Membakar Lahan dekat Pemukiman Warga
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Kamis 12 Oktober 2023, BMKG: 8 Wilayah Indonesia Hujan, 5 Wilayah di Sumatra
Untuk itu, anda perlu mengetahui beberapa langkah dan cara gampang cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023.
Klaim pencairan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Namun sebelum mengajukan klaim pencairan terlebih dulu anda menyiapkan syarat-syarat dokumen. Perlu diingat bahwa syarat dokumen untuk pengajuan klaim disesuaikan dengan alasan anda mengajukan klaim.
Adapun alasan yang dapat diberikan untuk mengajukan klaim adalah: