- Mengundurkan diri
- Memasuki usia pensiun
- Habis kontrak (PKWT/PKB)
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
BACA JUGA:PWI Kaur Desak Kepsek SMPN 12 yang Mengaku Diperas Oknum Wartawan Lapor Polisi
- Klaim sebagian 10 persen
- Klaim sebagian 30 persen
- Cacat total tetap
- Meninggalkan wilayah NKRI
- Meninggal dunia (klaim diajukan ahli waris)
BACA JUGA:Tim Pengendalian Infasi Daerah Kaur Pantau Harga Pangan di Pasar, Temukan Fakta-Fakta Berikut
Cara pengajuan Klaim pencairan JHT secara online:
1. Melalui Situs Resmi:
- Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id