Ia menyebutkan bahwa PP saat ini sedang digodok dan diperkirakan baru selesai 2 bulan lagi.
Akan tetapi pemberlakukan PP tersebut akan menunggu hingga Desember 2024.
Menurutnya ada banyak hal yang akan diatur dalam PP tersebut, termasuk bagaimana dengan sistem pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau CPNS.
BACA JUGA:Jelang Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat ini Sebut Titipan Penguasa Ancaman Honorer Puluhan Tahun
BACA JUGA:Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?
Sehingga nanti pada semua tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK atau CPNS tanpa tes.
Anas sendiri menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK atau CPNS tidak bisa dilakukan serentak.
Namun menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Disisi lain, pengamat kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyampaikan bahwa rencana penghapusan tenaga honorer Desember 2024 akan memberikan dampak negatif bagi honorer yang puluhan tahun mengabdi.
Dia menyebut bahwa mereka akan menjadi korban dari tenaga honorer titipan penguasa karena data 2,3 juta tenaga honorer sudah disinyalir banyak manipulasi.
BACA JUGA:Gampang Banget! Ini Dia Cara agar Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Untuk itu, ia menyarankan kepada pemerintah supaya kembali melakukan audit database tenaga honorer di BKN RI tersebut. Dan membersihkan tenaga honorer titipan itu.
Hal itu tentu memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga ia menilai penghapusan tenaga honorer tahun 2024 kurang tepat.
"Sebagusnya dilakukan audit kembali terhadap database tenaga honorer berjumlah 2,3 juta itu. Dan itu perlu waktu lama, sehingga jadwalnya perlu untuk ditambah dari waktu yang sudah ditetapkan," katanya.
Kembali ke soal 4 profesi tenaga honorer yang gajinya tetap dianggarkan pada tahun 2024.