Presiden Jokowi Tandatangani Aturan Bagi Hasil Iklan Google, Ini Harapan AMSI!

Rabu 21-02-2024,14:26 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Presiden Jokowi Tandatangani Aturan Bagi Hasil Iklan Google, Ini Harapan AMSI!

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -  Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital pada 20 Februari 2024.

Penandatanganan aturan terkait bagi hasil iklan google atau disebut Perpres Publishers Rights dilakukan Presiden Joko Widodo dihadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi wartawan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.

Menyambut hadirnya perpres publishers rights ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memberi apresiasi atas keputusan Presiden Joko Widodo tersebut.

BACA JUGA:HORE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dimulai Maret, Peserta bisa ikut 3 kali? Ini Penjelasan BKN RI

AMSI menilai bahwa perpres itu adalah langkah untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Diketahui bahwa regulasi terkait bagi hasil iklan google itu sudah digodok sejak empat tahun lalu.

AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global  seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.  

Buat anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan.

Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.

Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform--selama sudah terverifikasi di Dewan Pers-- bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.

Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka 3 Kali, Ini Rincian Formasi, Syarat dan Cara Daftar via sscasn.bkn.go.id

AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

Kategori :

Terpopuler