LANGKAH BERANI, Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2024 dalam 3 tahap, Patuhi Syarat dan Cara Pendaftaran ini

Rabu 21-02-2024,21:10 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

LANGKAH BERANI, Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2024 dalam 3 tahap, Patuhi Syarat dan Cara Pendaftaran ini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah dinilai melakukan langkah berani dengan memutuskan bahwa Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK 2024.

Bahkan guna menuntaskan persoalan tenaga honorer itu, pemerintah akan melakukan pengangkatan secara masif dalam 3 tahap.

Pada 3 tahapan pengangkatan PPPK 2024 itu, bakal ada 1,6 juta tenaga honorer yang diakomodir. Sesuai dengan jumlah formasi PPPK 2024 yang dialokasikan pemerintah.

BACA JUGA:HORE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dimulai Maret, Peserta bisa ikut 3 kali? Ini Penjelasan BKN RI

BACA JUGA:Ini, Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2024, Berapa Lama Kontrak Kerja Diatur dalam UU ASN?

Pemerintah pun telah mempersiapkan secara matang dan sistematis alur pengangkatan PPPK.

Diawali dengan tenaga honorer diangkat jadi PPPK 2024. Setelah diangkat, mereka akan berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

Kemudian dimasukan dalam database PPPK. Lalu kemudian secara bertahap akan diangkat jadi PPPK penuh waktu.

Namun untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer sudah terdata dalam database yang ada di BKN RI.

Tenaga honorer ini wajib memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun atau lebih. Hal ini guna mencegah terjadi pengangkatan tenaga honorer oleh instansi terkait.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Desa di Kabupaten Kaur Bengkulu Ini Terendam Banjir, Pengendara Diimbau Hati-Hati

BACA JUGA:4 Wanita Paruh Baya Terseret Sungai di Bengkulu Selatan, Diantaranya Istri Kades, 2 Sudah Ditemukan

Langkah Pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK 2024 secara besar-besaran yang dilakukan pemerintah itu adalah amanat yang diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Dimana dalam UU ASN terbaru itu, disebutkan bahwa status kepegawaian yang ada hanya ada 2 jenis. Meliputi PNS dan PPPK.

Kategori :