Organisasi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Indonesia Tidak Terburu-buru Menyetujui Perjanjian Pandemi

Jumat 17-05-2024,09:01 WIB
Reporter : Insani Hasanah
Editor : Insani Hasanah

Dana Pandemi yang disahkan di G20 Indonesia tahun 2022 belum dapat dipastikan mampu mengatasi persoalan pendanaan di negara-negara berkembang.

"Tanpa mekanisme pendanaan yang memadai, kewajiban-kewajiban dalam perjanjian akan semakin berat. Dana Pandemi yang ada saat ini hanya bertanggung jawab kepada badan pengaturnya sendiri, sementara prioritas yang ditetapkan oleh badan pengelola Perjanjian Pandemi dikesampingkan," tambah Lutfiyah Hanim, Peneliti Senior IGJ.

Untuk itu maka, IGJ dan IAC menekankan pentingnya instrumen internasional untuk kesiapsiagaan, pencegahan, dan respons pandemi.

Namun meminta agar Pemerintah Indonesia tidak terburu-buru mengesahkan Perjanjian Pandemi jika usulan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan negara-negara berkembang.

Terutama terkait pendanaan yang memadai, akses yang adil terhadap komoditas kesehatan, serta penguatan tenaga kesehatan.

"Kita tidak bisa memprediksi kapan pandemi berikutnya akan terjadi, sehingga instrumen kesiapsiagaan memang diperlukan. Namun, kita menuntut instrumen ini dapat mencegah masalah yang terjadi selama pandemi COVID-19, bukan menambah beban bagi negara berkembang melalui kewajiban yang ada," tutup Lutfiyah Hanim.**

Kategori :

Terpopuler