Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Desak Akses Obat HIV Lenacapavir, Kelompok Pasien ODHA di Indonesia Banding Paten Sekunder

Desak Akses Obat HIV Lenacapavir, Kelompok Pasien ODHA di Indonesia Banding Paten Sekunder

Desak Akses Obat HIV Lenacapavir, Kelompok Pasien ODHA di Indonesia Banding Paten Sekunder--ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Indonesia AIDS Coalition (IAC) telah mengajukan banding terhadap paten sekunder obat HIV Lenacapavir kepada Komisi Banding Paten di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah sebuah organisasi berbasis masyarakat yang menangani isu HIV.

Upaya ini bertujuan untuk membuat obat tersebut lebih terjangkau bagi orang yang hidup dengan HIV (ODHA) di Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif IAC, Aditya Wardhana, hanya 62% dari 503.261 ODHA di Indonesia yang saat ini menerima pengobatan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan per Agustus 2024.

BACA JUGA:SELAMAT! Sultan Baktiar Najamudin Ketua DPD RI 2024-2029

BACA JUGA:Nasib Ketua DPR-RI periode 2019-2024 Puan Maharani? Senasib dengan Arsjad Rasjid Ketua TKN-Nya?

Meskipun pemerintah telah membuat langkah maju, masih terdapat kesenjangan yang signifikan dalam akses terhadap pengobatan dan penekanan virus.

Sehingga menghambat upaya untuk memenuhi target global 95-95-95 untuk mengakhiri AIDS pada tahun 2030.

Bagi ODHA, penggunaan obat antiretroviral (ARV) yang konsisten sangatlah penting.

Mereka yang rutin mengonsumsi ARV dapat mempertahankan tingkat kesehatan yang sebanding dengan individu yang tidak terinfeksi.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Perintis 2025, Penerima Dapat Uang Kuliah hingga Biaya Hidup

BACA JUGA:DPRD Kaur Rapat Paripurna Pengusulan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Perawatan dini mencegah perkembangan menjadi AIDS dan menghentikan timbulnya infeksi oportunistik yang mematikan.

Selain itu, dengan virus yang ditekan hingga tingkat yang tidak terdeteksi, penularan HIV ke orang lain dapat dicegah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: