Desak Akses Obat HIV Lenacapavir, Kelompok Pasien ODHA di Indonesia Banding Paten Sekunder

Desak Akses Obat HIV Lenacapavir, Kelompok Pasien ODHA di Indonesia Banding Paten Sekunder

Desak Akses Obat HIV Lenacapavir, Kelompok Pasien ODHA di Indonesia Banding Paten Sekunder--ilustrasi

Dengan demikian, terapi ARV memainkan peran ganda sebagai pengobatan yang menyelamatkan jiwa dan pencegahan.

Lenacapavir, yang diproduksi oleh Gilead Sciences, adalah ARV kerja panjang yang menjanjikan yang dapat merevolusi pengobatan HIV.

BACA JUGA:Horison Hotels Group Resmikan Horison Iswara Jakarta

BACA JUGA:MAXY Academy Luncurkan Kelas Baru untuk Tingkatkan Skill Digital

Obat ini hanya memerlukan dua suntikan per tahun.

Obat ini juga berpotensi untuk digunakan dalam pencegahan HIV (PrEP).

Namun, akses ke Lenacapavir dibatasi oleh hak paten.

Gilead telah mengajukan beberapa hak paten untuk obat tersebut di Indonesia, yang menurut IAC tidak sesuai dengan undang-undang hak paten negara tersebut.

BACA JUGA:Daftar 39 Madrasah Berubah Status jadi Negeri, Bagaimana MAKN Kaur? Simak!

BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024: Peta Persaingan dan Isu Strategis Antara SARA dan Program Kerja

Undang-undang hak paten Indonesia melarang "evergreening,".

Di mana perusahaan farmasi mengajukan modifikasi hak paten kecil untuk memperpanjang monopoli melampaui standar 20 tahun.

Sehingga menghalangi obat generik yang terjangkau.

Saat ini, Lenacapavir dibanderol dengan harga $42.250 per tahun atau sekitar Rp640 juta.

BACA JUGA:Paviliun Indonesia di Expo 2025 Jadi Peluang Bisnis Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: