Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasinya
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pertengahan tahun 2024 ini, sebanyak 9 provinsi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Termasuk diantaranya dalah Provinsi Bengkulu dan DKI Jakarta.
Setiap provinsi memiliki kebijakan sendiri terhadap program pemutihan pajak kendaraan. Baik besaran maupun Waktu program pemutihan diselenggarakan.
Berikut adalah uraian dan penjelasan terkait program pemutihan pajak kendaraan di 9 provinsi.
BACA JUGA:PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hilang 20 Jam, Warga Tenggelam di Sungai Nasal Ditemukan
1. Provinsi Bengkulu
Provinsi Bengkulu Kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini sudah dimulai sejak 4 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 30 November 2024 atau 6 bulan kemudian.
Bahkan pada program kali ini, Pemprov Bengkulu memberikan biaya gratis bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi melalui Kepala UPTD Samsat Kaur H Alex Supekri, M.Si mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku serentak di Provinsi Bengkulu.
Sasarannya adalah kendaraan yang selama ini menunggak pajak dan kesulitan untuk membayar pajak akibat denda tunggakan sudah terlalu besar.
"Program ini berlaku bagi kendaraan pribadi dan kendaraan dinas," terangnya.
Untuk itu ia mengajak semua Masyarakat Kabupaten Kaur untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.
BACA JUGA:5 HP Samsung 5G Termurah 2024, Dimulai 2 Jutaan