Lewat program ini ada beberapa keuntungan ang didapat pemilik kendaraan.
Meliputi Pembebasan bea balik nama, menghapus pajak progresif dan mendapat diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan 4 program Pemprov Jateng terkait pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat ini sedang berjalan.
Disampaikannya bahwa program tersebut memberikan keringanan biaya pajak kendaraan.
Disampaikan dirlantas bahwa 4 program keringanan tersebut.
Pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kedua pajak progresif. Jika ada yang punya kendaraan lebih dari dua itu di nol kan gak kena progresif.
Ketiga, intensif bagi yang rajin taat pajak adan diberikan diskon.
Keempat, keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 50 persen – 10 persen terhadap denda pokoknya.
Program ini mulai berlaku mulai 20 mei sampe 19 desember 2024. Khusus keringanan terkait keterlambatan ini hanya berlaku sampe Agustus 2024. (maksimal kendaraan menunggak) lima tahun, mulai Tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023," bebernya.
7. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat berikan keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Kalbar, mulai dari bebaskan denda pajak hingga diskon pokok pajak.
Bayar Pajak Bebas Denda tahun ini dimulai dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Tak hanya bebaskan denda pajak kendaraan bermotor tetapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua dan bebas pajak progresif.
Pemprov Kalbar juga berikan diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun dan 40 persen untuk yang belum membayar pajak selama 5 tahun. Kedua diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 3.
BACA JUGA:Perbandingan 2 HP OPPO dengan Kamera Telefoto, Mana yang Menghasilkan Foto Paling Jernih dan Tajam?