2. DKI Jakarta
DKI Jakarta Kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan. Program Pemutihan sudah dimulai sejak 11 Juni 2024 dan akan berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
Lewat program ini, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sehingga dengan ada program ini tidak ada bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sehingga lewat program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak dibebaskan dari denda administrasi.
Sehingga jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan hanya membayar pokok pajaknya saja.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Diduga Hanyut di Sungai Nasal, Pencarian Masih berlangsung!
3. Nangroe Aceh Darussalam
Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini bahkan sudah berjalan sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini berjalan sesuai engan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Lewat program pemutihan pajak kendaraan ini, warga Aceh akan mendapatkan keringanan berupa:
1. Pembebasan pajak progresif
2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Nasib Bitcoin dan Potensi Kenaikan Harga Ethereum