8. Provinsi Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang memberlakukan pembebasan pajak daerah 2024.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya balik sudah berlaku sejak 11 Mei 2024 dan akan berakhir 31 Agustus 2024.
“Kebijakan ini khusus untuk kendaraan bermotor plat KH Kalimantan Tengah. Pemutihan pajak dalam rangka peringatan hari ulang tahun Pemprov Kalteng ke 67 pada 2024,” kata Aris Rahman.
Ada 2 kebijakan, pertama kebijakan pembebasan biaya adaministrasi pengurusan balik nama, dan kedua bebas sanksi administratif, atau denda pajak kendaraan bemotor (PKB).
Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan maupun denda PKB secara gratis, bisa datang ke kantor Samsat Pangkalan Bun.
BACA JUGA:9 Gejala Awal Sakit Ginjal Ini Patut Diwaspadai, 6 Orang Paling Berisiko Terkena
9. Maluku
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada tanggal 1-31 Mei 2024 akan diberlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang ‘Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.
Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.
Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutase masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.
Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
BACA JUGA:Modal 3 Kursi di DPRD Kaur, Abdul Hamid Kandidat Kuat Cawabup, Berikut Keunggulannya!