4. Riau
Pemerintah Provinsi Riau ikut memberikan kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.
Kebijakan program pemutuhan pajak kendaraan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
Selain itu program ini untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak serta membebaskan dari denda denda keterlambatan pajak.
"Denda keterlambatan pajak ditetapkan 2 persen atau turun dari sebelumnya sebesar 15 persen,"terang Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita.
Meskipun begitu pengurangan persentase denda keterlambatan pajak ini berlaku hanya 15 bulan sejak tanggal keterlambatan pajak itu.
BACA JUGA:Festival Gurita 2024 Perkuat Citra Kabupaten Kaur sebagai Destinasi Wisata
BACA JUGA:Polda Bengkulu Rotasi Perwira, 4 Kapolsek, Kabag SDM dan Kasat Lantas Polres Kaur Bergeser, Simak!
5. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kembali memberikan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 1 April sampai 23 Desember 2024.
Lewat program ini, pemilik kendaraan akan menerima diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen ketika membayar pajak pada periode tersebut.
Akan tetapi program diskon ini hanya berlaku untuk wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.
6. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.