KABAR GEMBIRA! Gaji dan Insentif Kades serta Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar gembira, gaji dan insentif kades serta perangkat desa terbaru tahun 2024 telah ditetapkan.
Pemerintah menetapkan gaji dan insentif kades serta perangkat desa terbaru tahun 2024.
Ketetapan gaji dan insentif kepala desa serta perangkat desa ini berlaku di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Iming-Iming Nilai Tinggi, Oknum Guru SMA di Bengkulu Ajak Siswi Ngamar di Hotel
BACA JUGA:Menyambut HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Kaur Menggelar Donor Darah
Sehingga pemerintah daerah harus mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.
Pemerintah daerah boleh menaikan diatas ketentuan yang sudah ditetapkan. Namun tidak boleh kurang dari Batasan yang sudah ditentukan itu.
Berikut rincian Gaji dan Insentif kades serta Perangkat Desa:
1. Gaji Kades
Penghasilan tetap kepala desa ditetapkan minimal Rp2.426.640,00. Atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
2. Gaji Sekretaris Desa
Penghasilan tetap sekretaris desa ditetapkan minimal Rp2.224.420,00. Atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.